TAPIN RUHUI RAHAYU

Surat Edaran Bupati Tapin Tentang Protokol Kesehatan Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2020

Surat Edaran Bupati Tapin Tentang Protokol Kesehatan Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun isi Edaran Bupati Tapin Terkait Perayaan Natal Dan Tahun Baru di Kabupaten Tapin



1. Agar tidak melakukan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan masa

2. Agar selalu menerapkan protocol kesehatan, selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak

3. Kepada para pemilik kafe, tempat karaoke, biliar, warung remang, dan angkringan DILARANG melakukan aktivitas usaha (tutup total ) pada tanggal 24 ke malam 25 desember 2020 dan malam tanggal 31 Desember 2020 dan tanggal 1 januari 2021

4. Kepada para pemilik kafe, tempat karaoke, biliar, warung remang, dan angkringan pada tanggal 30 desember 2020 dan tanggal 1 januari 2021 diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wita

5. Toko retail modern pada tanggal 24 desember 2020 di perbolehka buka sampai pukul 22.00 wita dan pada tanggal 31 desember 2020 buka sampai pukul 18.00 wita

6. Kepada para pengelola tempat wisata dan wisata relegius, agar menutup sementara pada tangal 31 desember 2020 dan 1 januari 2020

7. Kepada seluruh lapisan masyarkat, DILARANG melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan dan berakibat pada penyebaran Covid-19

8. Apabila tetap melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Dari : @humas_polrestapin

---------------------------------------------

IG : @tapin_insta

YT : RATASA CHANNEL

FP : Tapin News

Web : www.tapinruhuirahayu.com

Twitter : @tapinvisit

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form