Jum'at, 1 April 2022
Pemasangan spanduk larangan Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan di kabupaten Tapin.
Sesuai dengan Perda No 09 tahun 2021 tentang Keterlibatan Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Dilarang Membuka tempat hiburan malam (karaoke, warung remang-remang dan sejenisnya) di kabupaten Tapin selama bulan Ramadhan.
Jika melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 40 perda kabupaten Tapin no 09 tahun 2021 Berupa denda sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Dari : @satpolpptapin
-----------------------------------------------------
Intagram : @tapin_insta
Youtube : Ratasa Channel
Fanspage : Tapin News
Website : www.tapinruhuirahayu.com
Twitter : tapinvisit
-----------------------------------------------------
#kabupatentapin #visit_tapin #rantau #tapin #banjarmasin
Berita, Download, Serba-Serbi, Wisata
Berita